Assosiasi Pengusaha Warnet Batam

HIMBAUAN KEPADA SELURUH PEMILIK DAN PENGUSAHA WARNET BATAM

Kami dari Assosiasi Pengusaha Warnet Batam (APWB) mengajak saudara semua para pengusaha Warung Internet / Warnet, untuk bergabung dengan kami sebagai wadah Pengusaha Warnet di Batam yang telah tercatat dengan legal dengan No. Akte Notaris no.92 di notaris Herry Ridwanto, SH. Dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0015691.AH.01.07.Tahun 2015 Kunjungi website kami di http://apwbatam.net

Thursday, 20 October 2016

Himbauan kepada Anggota APWB yang telah menerima SKT

Di himbau kepada seluruh anggota APWB agar segera menyelesaikan Administrasi dan segala kelengkapan yang dibutuhkan ke Sekretariat APWB guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Bagi warnet2 yang sudah memiliki SKT agar menyiapkan beberapa hal berikut diwarnet masing :

1. Form Razia (print 1 contoh dan ditempel di warnet)
2. Surat Izin Bermain di Warnet (print 1 contoh dan ditempel di warnet)
3. Peraturan Warnet (print 1 contoh dan ditempel di warnet)
4. Logo APWB di setiap PC warnet

klik pada link untuk mendownload file diatas.

Untuk apa hal diatas dilakukan?
1. Agar menimbulkan citra bahwa warnet tersebut adalah warnet SEHAT melalui Peraturan Warnet yang kita buat dan sepakati bersama itu.
2. Agar setiap razia yang terjadi dapat dipantau dan ditindak lanjuti oleh Assosiasi melalui Form Razia.
3. Agar setiap yang datang ke warnet mengetahui bahwa warnet tersebut tergabung dan dilindungi oleh suatu wadah Organisasi yang bernama APWB.




No comments:

Post a Comment